DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemerkosa Anaknya Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara, Seorang Ayah Minta Keadilan Pada Presiden Jokowi

image
ilustrasi pemerkosaan

Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Diketahui, kost-kostan tersebut ternyata bukan milik salah satu dari ketiga pelaku melainkan milik seorang saksi, bernama Leo Agung.

Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban.

Baca Juga: Dr Fadli Zon dari HKTI: Kebijakan Pangan Kita Mestinya Mengutamakan Kesejahteraan Petani, Bukan Konsumen

Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.

Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.

Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.

Baca Juga: SEDIH, Tidak Ada Air Bersih, Begini Cara Tiko Menyediakan Air untuk Kebutuhan Ibunya yang ODGJ

Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.

Sementara itu, ayah korban merasa tak adil atas apa yang pelaku pemerkosaan terhadap anaknya dapatkan dengan hanya dituntut 7 bulan pidana.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait