Waduh, Pajak STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Ternyata Bakal Kena Blokir
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 02 Januari 2023 19:22 WIB
Sementara itu, kendaraan yang beroperasi tanpa STNK adalah suatu pelanggaran.
Baca Juga: Cek Ulang Masa Berlaku STNK Kamu, Tidak Diperpanjang 5 Tahun Bakal Diblokir, Ini Dampaknya
Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sedangkan, sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.
Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik.
Semetara itu, peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
Kemudian peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama.
Jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.