DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Waduh, Pajak STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Ternyata Bakal Kena Blokir

image
Waduh, Pajak STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Ternyata Bakal Kena Blokir

ORBITINDONESIA- Ternyata, polisi bakal melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Kepolisian menerangkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lima tahun mati dan dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diblokir, berlaku tahun 2023 ini.

Lantas apa dasar pihak kepolisian memblokir STNK yang tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut?

Baca Juga: Asyik, Akhirnya Akan Ada Rute Penerbangan Jember Menuju Sumenep, Catat Tanggal hingga Harga Tiketnya

Kebijakan itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Pasal itu menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kkemudian pada Pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.

Baca Juga: Bukan Soal Pajak, Polres Jember Blokir 5.346 STNK, Ternyata Ini Penyebabnya

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

“Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tambahnya.

Sementara itu, kendaraan yang beroperasi tanpa STNK adalah suatu pelanggaran.

Baca Juga: Cek Ulang Masa Berlaku STNK Kamu, Tidak Diperpanjang 5 Tahun Bakal Diblokir, Ini Dampaknya

Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan, sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.

Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik.

Semetara itu, peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.

Kemudian peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama.

Jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Lantas apa konsekuensi STNK kendaraan yang telah diblokir?

Ternyata, mendaraan tersebut akan jadi bodong lantaran datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.***

Berita Terkait