Dr Kurtubi: Menjelang Kenaikan Harga Minyak Dunia, Indonesia Butuh Kenaikan Produksi Minyak Sekarang Juga
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 01 Januari 2023 14:45 WIB
Mengapa hal ini terjadi ? Karena dengan UU Migas, sistem pengelolaan migas diubah dari sistem yang simpel, investor friendly dan dikuasai oleh negara sesuai Pasal 33 UUD45 melalui Perusahaan Negara yg dibentuk berdasarkan UU No.44/Prp/1960 dan UU No.8/1971.
Kemudian Kedua UU ini dicabut oleh UU Migas No.22/2001 yang merupakan kehendak IMF ketika Pemerintah meminjam uang dari IMF pada saat terjadi Krisis Moneter tahun 1998.
UU Migas No.22/2001 sudah terbukti menjadi penyebab hancurnya produksi minyak nasional ke tingkat terendah dalam 50 tahun, selain menjadi penyebab terjualnya LNG Tangguh ke Fujian Tiongkok dengan harga sangat murah dalam kontrak jangka panjang.
Meskipun beberapa tahun kemudian dikoreksi.
Solusi atas kondisi industri migas nasional yang sudah terbukti sangat merugikan negara ini adalah dengan mencabut UU Migas No. 22/2001 lewat PERPPU yg dikeluarkan oleh Presiden.
Sehingga otomatis Pengelolaan Industri Migas Nasional kembali sesuai dengan Pasal 33 UUD45 dengan berlakunya kembali UU No.4/Prp/1960 dan UU No.8/1971 yg telah "dicabut oleh IMF" lewat UU Migas No.22/2001.
Kediri Lombok , 31 Desember 2022
(DR Kurtubi - Alumnus CSN, IFP dan UI). ***