Penerapan Konsep Ekonomi Sirkular di IKN Nusantara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 29 Juli 2022 14:40 WIB
ORBITINDONESIA - Penerapan konsep ekonomi sirkular di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diamanatkan dalam UU Nomor 3/2022. Implementasi ekonomi sirkular disebut akan mewujudkan visi IKN Nusantara sebagai World-Class City for All.
Koordinator Tim Ahli Transisi IKN, Wicaksono Sarosa mengatakan di Jakarta, 28 Juli 2022, bahwa IKN diharapkan akan menjadi kota yang berkelanjutan atau sustainable City.
IKN sekaligus menjadi salah satu penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Juga, menjadi simbol identitas nasional yang mempresentasi keberagaman bangsa Indonesia.
Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku SIM Internasional? Ternyata Berbeda dengan SIM yang Lain
Konsep ekonomi sirkular ditujukan untuk menggantikan pendekatan "ambil-pakai-buang" dari ekonomi linear. Yakni, dengan berupaya memperpanjang siklus hidup dan nilai produk, bahan baku, dan sumber daya, agar bisa digunakan selama mungkin.
Ini juga dapat meminimalkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya.
"Untuk itu, rencana induk IKN telah menyatakan adanya 8 prinsip dasar dalam pembangunan IKN Nusantara," kata Wicaksono, dalam diskusi daring bertema “Menyongsong Ibu Kota Negara Sirkular.”
Diskusi itu digelar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Kementerian PPN/Bappenas, UNDP, UN-PAGE, dan Forum Merdeka Barat 9.
Baca Juga: 3 Anggota Sindikat Ini Sering Belanjakan Uang Palsu di Pasar Tradisional dan Warung Kelontong
Wicaksono menyebutkan 8 prinsip dasar pembangunan IKN Nusantara. Yakni: selaras dengan alam, Bhinneka Tunggal Ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkular dan Tangguh.,
Juga, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta membuka peluang ekonomi bagi semua. ***