Catat, Ini Persyaratan Terbaru untuk Mengurus SIM Internasional bagi WNI dan WNA
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 29 Juli 2022 15:38 WIB
ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah dokumen atau persyaratan yang wajib untuk mengurus SIM Internasional.
Persyaratan untuk mengurus SIM Internasional ini perlu Anda lengkapi atau siapkan agar proses permohonan lancar dan cepat.
Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, ini persyaratan yang diberlakukan untuk mengurus SIM Internasional bagi WNI maupun WNA:
Baca Juga: Terkait Perubahan Iklim, IKN Nusantara di Kalimantan Timur adalah Model Kota Masa Depan
Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP*
3. KITAP (khusus WNA)*
4. Paspor yang masih berlaku *
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *
Baca Juga: Inilah Dasar Hukum Penerbitan SIM Internasional saat Ini, Berlaku di 92 Negara
Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain harus mengetahui dokumen persyaratan di atas, Anda juga perlu tahu biaya yang diberlakukan untuk pengadaan SIM Internasional:
Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku SIM Internasional? Ternyata Berbeda dengan SIM yang Lain
- biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp250.000.
- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan adalah Rp225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)
Selain ada biaya pembuatan, juga ada Biaya Jasa Pengiriman yang dihitung sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.***