Orbit Indonesia
Anies Manfaatkan Rumah Ibadah untuk Kampanye Pilpres tapi Tidak Bisa Dihukum
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 19 Desember 2022 13:35 WIB
Imbauan ini ditegaskan Bawaslu RI usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 16 Desember 2022.
Hal ini sebenarnya memang dilarang. Tepatnya, pada Pasal 280 Huruf H di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Isinya, “peserta pemilu tidak diperbolehkan menggunakan tempat ibadah, Pendidikan, serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.” Yang melanggar aturan itu bisa kena sanksi pidana.
Baca Juga: Daqaiqul Akhbar: Kehidupan Sebelum dan Sesudah Kematian
Memang, sekarang sudah mendekati pemilu 2024 dan sosialisasi capres itu tidak salah. Cuma, ya harus sesuai aturan dan jangan sampai melanggar. Seperti, kampanye di rumah ibadah. Mau itu masjid, gereja, vihara, pura, dan kelenteng.***