Sidratatha Mukhtar: Kualitas Produk Legislasi RI Dalam 10 Tahun Sejak Reformasi Sangat Rendah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 16 Desember 2022 11:51 WIB
“Sistem politik kita sebelumnya dikategorikan sebagai sistem yang tidak demokratis, sistem rezim birokratik otoritarian,” lanjutnya.
“Ini karena sistem itu tidak memberi ruang bagi kekuasaan di luar presiden untuk berperan. Lalu kita bikin perubahan dari sistem pembagian kekuasaan menjadi sistem pemisahan kekuasaan,” tutur Sidratahta.
Jadi, menurut Sidratahta, ada dua hal sangat penting di sini. Pertama, Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berbagai pendekatan baru yang berbasis pada prinsip-prinsip keadilan.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 : Inilah Arti Dima Mahgrib Pada Slogan Timnas Maroko
Yang melihat bahwa hukum itu harus mengandung aspirasi demokrasi, aspirasi kemanusiaan dan HAM, dan aspirasi seperti sekarang ini tentang restorative justice.
Yang kedua, adalah perubahan yang melihat bagaimana perilaku dari kekuasaan. Khususnya ini adalah lembaga legislatif yang sejak amandemen UUD 45 itu mengalami perubahan yang sangat fundamental.
Ia tidak lagi menjadi parlemen yang lips service atau hanya mendukung eksekutif. Tetapi memiliki posisi konstitusional yang lebih kuat dalam tiga hal: pengawasan, pembuatan undang-undang, dan penyusunan anggaran negara.***