DITANGKAP KPK, Sahat Tua P Simandjuntak Partai GOLKAR Akui Bersalah, Tapi Masih Minta Didoakan

ORBITINDONESIA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak mengaku bersalah dan meminta maaf usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah.

"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022 dini hari.

Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.

Baca Juga: Kena OTT, Sahat Tua Simanjuntak Tiba di Gedung KPK untuk Jalani Pemeriksaan

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sahat Tua P Simandjuntak dan Rusdi selaku staf ahli.

Tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid dan koordinator lapangan Ilham Wahyudi alias Eeng.

KPK menduga tersangka STPS telah menerima duit Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Baca Juga: WOW, Segini Harta Sahat Tua Simanjuntak yang Ditangkap KPK, Punya Tiga Mobil Mewah

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut pada Rabu 14 Desember 2022 malam di wilayah Jawa Timur. KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.

KPK menahan mereka untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi, dan Abdul Hamid, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: AWAS! Heru Budi Hartono Minta KPK Pelototi Anggaran DKI 2023, Satu Rupiah Pun Dipantau

Sementara, Abdul hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***