Orbit Indonesia
KPK Benarkan Gelar OTT di Surabaya Rabu Malam, Ali Fikri: Pasti akan Kami Sampaikan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 09:21 WIB
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
Baca Juga: GAGAL Melangkah ke Final, Walid Regragui: Semoga Rakyat Maroko Memaafkan Kami
Sebelumnya, sejak Rabu malam, beredar foto ruangan salah satu wakil ketua DPRD Jawa Timur yang disegel oleh tim KPK.***