Meski Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Namun Dirinya Harus Kehilangan Ini di Hidupnya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 Desember 2022 12:46 WIB
Walaupun mendapatkan pangkat tituler adalah suatu kebanggaan tersendiri, namun ada satu pil pahit yang harus diterima oleh para penerima gelar ini.
Mereka akan kehilangan hak pemilu selama bertugas sebagai warga sipil berpangkat Letkol Tituler.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, setelah mendapatkan gelar tersebut maka penerima pangkat tituler harus tunduk terhadap aturan militer, salah satunya hilang hak pilih dalam Pemilu 2024.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini daftar nama yang pernah menerima pangkat Tituler di Indonesia:
1. Paku Alam VI
2. Paku Alam VII
3. Paku Alam VIII
4. Mangkunegara VII
5. Mangkunegara VIII
6. Nugroho Notosusanto
7. Soerjadi Soerjadarma
8. Pakubuwana X
9. Pakubuwana XII
10. Hamengkubuwana VIII
Baca Juga: Ternyata Jabatan Deddy Corbuzier Jadi Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat Hanya Sebentar, Kok Bisa
11. Hamengkubuwana IX
12. Melanchton Siregar
13. Kiyai Haji Darip Klender
14. Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
15. Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996)
16. Teuku Nyak Arif
17. Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier (2022).***