DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Meski Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Namun Dirinya Harus Kehilangan Ini di Hidupnya!

image
Deddy Corbuzier harus kehilangan ini usai mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Menham Prabowo Subianto.

Walaupun mendapatkan pangkat tituler adalah suatu kebanggaan tersendiri, namun ada satu pil pahit yang harus diterima oleh para penerima gelar ini.

Mereka akan kehilangan hak pemilu selama bertugas sebagai warga sipil berpangkat Letkol Tituler.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Prancis vs Maroko di Semi Final Piala Dunia 2022 Qatar, Lengkap Dengan Susunan Pemain

Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, setelah mendapatkan gelar tersebut maka penerima pangkat tituler harus tunduk terhadap aturan militer, salah satunya hilang hak pilih dalam Pemilu 2024.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini daftar nama yang pernah menerima pangkat Tituler di Indonesia:

Baca Juga: Link Streaming Pertandingan Prancis vs Maroko di SemiFinal Piala Dunia 2022, Kamis Dini Hari Pukul 02.00 WIB

1. Paku Alam VI
2. Paku Alam VII
3. Paku Alam VIII
4. Mangkunegara VII
5. Mangkunegara VIII
6. Nugroho Notosusanto
7. Soerjadi Soerjadarma
8. Pakubuwana X
9. Pakubuwana XII
10. Hamengkubuwana VIII

Baca Juga: Ternyata Jabatan Deddy Corbuzier Jadi Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat Hanya Sebentar, Kok Bisa

11. Hamengkubuwana IX
12. Melanchton Siregar
13. Kiyai Haji Darip Klender
14. Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
15. Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996)
16. Teuku Nyak Arif
17. Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier (2022).***

Halaman:
1
2

Berita Terkait