Orbit Indonesia
Disunahkan untuk Tidak Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Berniat Berkurban
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 06 Juli 2022 13:00 WIB
Baca Juga: Pengusaha Surabaya Menangkan Gugatan 1.136 Kilogram Emas Melawan PT Antam
Apakah larangan ini juga berlaku untuk anggota keluarga yang akan berkurban?
Syaikh Dr. Masyhur Fawaz hafidzahullah berkata:
“Adapun hukum tentang masalah ini khusus berlaku hanya untuk yang berkurban, tidak untuk keluarganya. Dan tidak juga untuk yang menyembelihkan untuknya. Maka tidaklah dilarang istri atau anaknya untuk memotong rambut dan kukunya”. ***