Disunahkan untuk Tidak Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Berniat Berkurban
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 06 Juli 2022 13:00 WIB
ORBITINDONESIA - Bagi anda yang hendak berkurban, disunnahkan mulai 1 Dzulhijjah 1443 H sampai waktunya menyembelih hewan kurban untuk tidak memotong kuku dan rambut.
??? ??? ????? ????? ????? ?? ???? ??? ??? ?? ???? ??? ?? ???? ????
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan kalian kamu hendak berkurban, maka janganlah mengambil rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban” (HR. Muslim).
Baca Juga: Inilah Keistimewaan Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam
Mulai kapan ini dilaksanakan?
Perintah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki hewan kurban dari sejak masuknya 1 Dzulhijjah sampai disembelihnya hewan miliknya tersebut.
Namun bagi yang belum berniat dan belum memiliki hewan meski telah masuk bulan Dzulhijah, ia masih boleh memotong kuku dan juga rambutnya.
Begitu di tanggal 9 Dzulhijjah misalnya, ia baru memperoleh hewan kurban, sejak tanggal itu ia tidak dianjurkan memotong kuku dan rambut yang tumbuh di badannya.
Baca Juga: Pengusaha Surabaya Menangkan Gugatan 1.136 Kilogram Emas Melawan PT Antam
Apakah larangan ini juga berlaku untuk anggota keluarga yang akan berkurban?
Syaikh Dr. Masyhur Fawaz hafidzahullah berkata:
“Adapun hukum tentang masalah ini khusus berlaku hanya untuk yang berkurban, tidak untuk keluarganya. Dan tidak juga untuk yang menyembelihkan untuknya. Maka tidaklah dilarang istri atau anaknya untuk memotong rambut dan kukunya”. ***