TOK, Ini Daftar 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 Desember 2022 19:14 WIB
ORBITINDONESIA - Sebanyak 17 partai politik (parpol) ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Penetapan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 tersebut diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, sebagaimana dilansir dari kantor berita ANTARA.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023, Ini Lho Formasi Mentereng Khusus Lulusan SMA yang Ingin Gaji Tunjangan Besar
Hasyim mengatakan, penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad):
Baca Juga: Korean Vibes: Inilah Alasan Mengapa Member BTS Tetap harus Ikuti Wajib Militer Meskipun Berprestasi
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),