DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Minta Jaksa Pelajari Pasal di KUHP yang Baru

image
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Meminta Jaksa Mempelajari Pasal-pasal di KUHP yang Baru.

ORBITINDONESIA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa mempelajari pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan 6 Desember 2022.

"Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan," kata Burhanuddin dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Amanat ini disampaikan Burhanuddin, dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Soroti Pengusutan Perkara Korupsi Aset di Gili Trawangan NTB

Kepada jajaran jaksa, Burhanuddin mengatakan KUHP baru setelah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah akan diundangkan pada tahun 2025.

Menurut dia, kejaksaan punya waktu tiga tahun selama masa transisi untuk mempelajari KUHP baru.

Dalam rangka pemberlakuan KUHP, Burhanuddin mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP kedepannya.

Selanjutnya, kata Burhanuddin, pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum. Untuk menjadi seorang praktisi hukum yang handal, lanjut dia, dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Inspeksi Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah NTB

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait