DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi TNI Dadakan, Deddy Corbuzier Tampak Bersemangat, di Depan Yasonna Laoly Sudah Senggol Tentang KUHP

image
Jadi TNI Dadakan, Deddy Corbuzier Tampak Bersemangat, di Depan Yasonna Laoly Sudah Senggol Tentang KUHP

ORBITINDONESIA- Publik dikejutkan dengan jabatan baru yang diterima Deddy Corbuzier. Secara dadakan Deddy Corbuzier telah menjadi bagian dari TNI. Ia mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler.

Dalam satu kesempatan, Deddy Corbuzier membagikan percakapannya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Bahkan Deddy Corbuzier, sudah menyinggung soal pengesahan KUHP yang baru dan banyak mendapat sorotan publik. Lantas bagaimana keberpihakan Deddy Corbuzier terhadap KUHP yang baru?

Baca Juga: Puluhan Wartawan di Jawa Timur Keracunan Massal Saat Ikuti Pelatihan Literasi di Banyuwangi, Ini Kata Polisi

Deddy Corbuzier kepada Yasonna Laoly mulanya bertanya, apakah ia boleh bertanya tentang hal yang menyangkut (mewakili) rakyat?

"@yasonna.laoly saya tanya pada beliau boleh saya tanya apa saja mewakilkan rakyat? Beliau jawab silahkan!!! Keras saja..," tulis Deddy Corbuzier lewat akun Instagramnya, @mastercorbuzier, yang diunggah Minggu 11 Desember 2022.

"Saya akan coba jawab semua.."

Baca Juga: Detik detik Menegangkan Penyekapan Wali Kota Blitar Santoso Saat Perampokan, Terjadi di Pagi Buta

"Ternyata banyak hal hal unik yg masyarakat tidak tahu ttg KUHP tersebut.."

Setelah masuk dalam topik KUHP, Deddy Corbuzier menyebut ada hal yang ia setujui dan tidak

"Ada yg saya sangat setuju ada yang saya tentang dan beliau menjawab semua..."

"Love it...Anw... Sstt..."

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Menhan, Beri Jabatan Letnan Kolonel Tituler Kepada Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier pun turut mengomentari terkait KUHP baru yang menyoroti perzinaan yang bisa dijerat hukum.

"Kalau kalian ada yg check in sama pasangan pacar misalnya....."

"Gak di pidana bro, bahkan gak bisa di grebek!!"

"Kecuali ortu nya laporin... Dan kalau ortu nya lapor... Maka anak nya juga kena..."

Deddy Corbuzier juga menyoroti tentang aturan baru hukuman untuk koruptor.

"Satu lagi... Hukuman korupsi tuk pejabat NAIK!"

"Interesting!!"

"Sayang nya semua ini tidak tersampaikan pada rakyat secara massive..."

"Dan masih banyak lagi yg buat saya pribadi sangat menarik..."

"Still ada yg saya gak setuju...And don't worry saya tetap mewakilkan rakyat. But with logic. Must see!!! Soon!"

Deddy Corbuzier mendapatkan jabatan jabatan Letnan Kolonel Tituler karena dinilai punya kemampuan lebih dalam hal mengelola media sosial.

Nama Dedy Corbuzier memang semakin dikenal publik setelah ia mengelola podcast Close The Door.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu.

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. 

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.***

Berita Terkait