Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier Singgung KUHP Tentang Zina: Check In Sama Pacar, Bisa Kena, Asal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 Desember 2022 17:20 WIB
ORBITINDONESIA- Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier menyinggung isi dalam KUHP yang baru disahkan. Salah satunya tentang zina.
Letnan Kolonel Tituler merupakan jabatan baru yang disandang Deddy Corbuzier dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Deddy Corbuzier ditugaskan dalam bidang media sosial dan terikat dengan instruksi peraturan militer TNI.
Lewat akun Instagram pribadinya, @mastercorbuzier, diunggah Minggu 11 Desember 2022, Deddy Corbuzier menyinggung soal check in sama pacar, apakah bisa terjerat pidana?
Baca Juga: Jadi TNI Dadakan, Deddy Corbuzier Tampak Bersemangat, di Depan Yasonna Laoly Sudah Senggol Tentang KUHP
Hal itu disampaikan Deddy Corbuzier dengan unggahan foto saat dirinya bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Kalau kalian ada yg check in sama pasangan pacar misalnya.....," tulis Deddy Corbuzier di akun instagramnya @mastercorbuzier, dikutip Orbit Indonesia, Senin 12 Desember 2022.
"Gak di pidana bro, bahkan gak bisa di grebek!!," lanjut Deddy Corbuzier.
"Kecuali ortu nya laporin... Dan kalau ortu nya lapor... Maka anak nya juga kena..."
Deddy Corbuzier juga menyoroti tentang aturan baru hukuman untuk koruptor.
"Satu lagi... Hukuman korupsi tuk pejabat NAIK!"
"Interesting!!"
Baca Juga: Ternyata Jabatan Deddy Corbuzier Jadi Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat Hanya Sebentar, Kok Bisa
"Sayang nya semua ini tidak tersampaikan pada rakyat secara massive..."
"Dan masih banyak lagi yg buat saya pribadi sangat menarik..."
"Still ada yg saya gak setuju...And don't worry saya tetap mewakilkan rakyat. But with logic. Must see!!! Soon!"
Sebelumnya, dalam satu kesempatan, Deddy Corbuzier membagikan percakapannya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Bahkan Deddy Corbuzier, sudah menyinggung soal pengesahan KUHP yang baru dan banyak mendapat sorotan publik. Lantas bagaimana keberpihakan Deddy Corbuzier terhadap KUHP yang baru?
Deddy Corbuzier kepada Yasonna Laoly mulanya bertanya, apakah ia boleh bertanya tentang hal yang menyangkut (mewakili) rakyat?
"@yasonna.laoly saya tanya pada beliau boleh saya tanya apa saja mewakilkan rakyat? Beliau jawab silahkan!!! Keras saja..," tulis Deddy Corbuzier lewat akun Instagramnya,
"Saya akan coba jawab semua.."
"Ternyata banyak hal hal unik yg masyarakat tidak tahu ttg KUHP tersebut.."
Setelah masuk dalam topik KUHP, Deddy Corbuzier menyebut ada hal yang ia setujui dan tidak
"Ada yg saya sangat setuju ada yang saya tentang dan beliau menjawab semua..."
"Love it...Anw... Sstt..."
Deddy Corbuzier mendapatkan jabatan jabatan Letnan Kolonel Tituler karena dinilai punya kemampuan lebih dalam hal mengelola media sosial.
Nama Dedy Corbuzier memang semakin dikenal publik setelah ia mengelola podcast Close The Door.
Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.
Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.***