Ternyata Tak Mudah, KPK Ungkap Hambatan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 Desember 2022 11:05 WIB
ORBITINDONESIA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
KPK menyebut, proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E bukanlah hal mudah, sebab harus bekerjasama minta keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).
Kini KPK mengungkap sejumlah hambatan yang mereka hadapi selama proses penyelidikan. Salah satunya, hambatan meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Teka Teki Perempuan Misterius yang Menangis di Rumah Ferdy Sambo
"Kan masih di tahap penyelidikan. Misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/ KPK Inggris. Karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Minggu 11 Desember 2022.
“Kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," sambungnya.
Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela.
Baca Juga: Waduh Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ferdy Sambo Ketakutan Dihukum Mati, Modusnya Sudah Terbaca
Yakni, bila calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.
"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil calon saksi. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya,” tuturnya.
“Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang. Kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," tambahnya.
Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Teratas, Prabowo Dikuntit Anies
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Tak Bisa Tahan Amarah Terungkap: Istri Saya Diperkosa Saat Sedang Tidur
Hambatan lainnya di tingkat penyelidikan, yaitu berkenaan dengan penggeledahan.
"Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan tidak bisa," tandasnya.***