KUHP Baru, Minuman Keras di Hotel hingga Kafe Akan Dilarang, Sandiaga Uno Angkat Bicara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 11 Desember 2022 16:24 WIB
ORBITINDONESIA- KUHP baru punya aturan yang bikin sektor pariwisata turut terdampak.
Salah satunya, pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan yang dimuat dalam KUHP baru, melarang adanya minuman keras memabukkan di hotel dan kafe.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun angkat bicara terkait kekhawatiran KHUP baru pada sektor pariwisata.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Menhan, Beri Jabatan Letnan Kolonel Tituler Kepada Deddy Corbuzier
Sandiaga Uno mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolri terkait substansi dan implementasi pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan yang dimuat dalam KUHP.
"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.
Hal tersebut ia sampaikan terkait pemaparan advokat Hotman Paris yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Menhan, Beri Jabatan Letnan Kolonel Tituler Kepada Deddy Corbuzier
"Satu lagi pasal yang bukan delik aduan, ini yang kurang diperhatikan, pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran," kata Hotman Paris.
Di sisi lain, Sandi juga menekankan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum, agar kekhawatiran yang disampaikan oleh wisatawan bisa diantisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu.