Autopsi Ulang Brigadir J, PDFI Minta Masyarakat Jangan Berspekulasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 27 Juli 2022 12:00 WIB
ORBITINDONESIA - Kasus polisi tembak polisi dengan korban tewas Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua memasuki babak baru. Hari ini, Rabu, 27 Juli 2022 tim forensik melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di RSU Sungai Bahar, Jambi.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan tidak berspekulasi tentang hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J tersebut.
Hal itu sebagaimana yang dilansir Orbit Indonesia dari PMJ News, bahwa Koordinator Bidang Etika dan Profesi Dewan Etika Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr Yulia Budiningsih meminta masyarakat jangan terburu-buru menyimpulkan.
Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Dimulai Hari Ini, Polri Jamin Tim Forensik Tidak Diintervensi
“Kalau pekerjaan forensik itu kan pemeriksaan apa yang dilihat faktanya apa, kemudian didokumentasikan buat kesimpulan,” ujar dr Yulia.
dr Yulia juga prihatin dengan banyaknya asumsi yang beredar tanpa data yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Khususnya yang menyinggung soal kredibilitas tim forensik yang bertugas dalam kasus ini.
Baca Juga: Horoskop Percintaan Zodiak Taurus 27 Juli 2022: Ada Cinta yang Datang dari Sahabatmu Sendiri
“Tapi sekarang yang bertaburan beritanya tentang asumsi, pemeriksaannya seolah-olah tidak sesuai, tidak profesional, itu yang saya sayangkan. Jadi maksudnya, saya mengimbau kepada masyarakat bersabar,” paparnya.
Dia mengingatkan bahwa spekulasi yang negatif dapat mempengaruhi kinerja tim dokter forensik yang saat ini bertugas.
“Jadi menunggu fakta aja, nanti toh akan dibuka semua hasilnya gitu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses autopsi ulang Brigadir J dilakukan oleh tim eksper dark Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Baca Juga: Ikuti Igun, Astrid Tiar Sampaikan Permohonan Maaf ke Keisya Levronka: Saya Melakukannya karena Kagum
“Proses autopsi ulang ini dilakukan oleh tim eksper dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas,” ujar Dedi.
Dedi menerangkan, proses tersebut sebagai wujud komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus polisi tembak polisi ini dibuka secara terang benderang.
Dedi menyebutkan, tim dokter forensik melaksanakan autopsi ulang secara independen dan parsial sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Baca Juga: Duh, Ibu Rumah Tangga Ini Menjadi Pencuri Motor Karena Terlilit Kebutuhan Hidup
“Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
“Konsekuensi yang kedua, karena ini dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsep yuridis,” sambungnya.***