Cek Kenaikan UMK 2023 di Tiga Kota Bengkulu, Tertinggi Rp 2,7 Juta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 08 Desember 2022 15:49 WIB
Oleh karena itu perusahaan yang berada di tiga wilayah tersebut agar dapat memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMK yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Setinggi 300 Meter, Waspada Lontaran Batu Pijar
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja sebagai instansi teknis di tiga wilayah tersebut, juga diminta untuk melakukan sosialisasi terhadap keputusan Gubernur tersebut.
Sementara itu untuk wilayah lainnya yang tidak memiliki dewan pengupahan seperti Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, kemudian Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,4 juta.
"Untuk wilayah yang tidak memiliki dewan pengupahan dapat mengikuti penetapan UMP Provinsi Bengkulu untuk 2023 yaitu sebesar Rp2,4 juta," ujarnya.
Sebelumnya ada tiga wilayah yang telah mengajukan kenaikan UMK 2023 ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketiga wilayah tersebut yaitu Kota Bengkulu naik menjadi 7,4 persen atau Rp2,6 juta.
Kabupaten Mukomuko naik 7,6 persen menjadi Rp2,7 juta.
Kemudian Kabupaten Bengkulu Tengah naik sekitar Rp7,9 persen menjadi Rp2,4 juta.***