DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cek Kenaikan UMK 2023 di Tiga Kota Bengkulu, Tertinggi Rp 2,7 Juta

image
Cek Kenaikan UMK di Tiga Kota Bengkulu, Tertinggi Rp 2,7 Juta

ORBITINDONESIA- Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengumumkan besaran UMK 2023.

Besaran UMK 2023 di daerah Provinsi Bengkulu tertinggi mencai Rp 2,7 juta.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten UMK 2023 di tiga wilayah di provinsi itu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan UMK 2023 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta

Ketiga wilayah tersebut yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah yang UMK-nya naik 7,4 persen menjadi sekitar Rp2,4 juta.

Kemudian UMK Kabupaten Mukomuko naik 7,16 persen menjadi Rp2,7 juta.

Kemudian UUMK Kota Bengkulu naik 7,30 persen menjadi Rp2,6 juta.

Baca Juga: Daftar UMK 2023 di 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta

"Gubernur Bengkulu telah menyetujui UMK ketiga wilayah yang telah mengajukan kenaikan dan penetapan sesuai dengan pengusulan dewan pengupahan di daerah," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, Kamis, 8 Desember 2022.

Ia menyebutkan kenaikan UMK di tiga wilayah Provinsi Bengkulu tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

Oleh karena itu perusahaan yang berada di tiga wilayah tersebut agar dapat memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMK yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu. 

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Setinggi 300 Meter, Waspada Lontaran Batu Pijar

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja sebagai instansi teknis di tiga wilayah tersebut, juga diminta untuk melakukan sosialisasi terhadap keputusan Gubernur tersebut.

Sementara itu untuk wilayah lainnya yang tidak memiliki dewan pengupahan seperti Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, kemudian Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,4 juta.

"Untuk wilayah yang tidak memiliki dewan pengupahan dapat mengikuti penetapan UMP Provinsi Bengkulu untuk 2023 yaitu sebesar Rp2,4 juta," ujarnya.

Sebelumnya ada tiga wilayah yang telah mengajukan kenaikan UMK 2023 ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ketiga wilayah tersebut yaitu Kota Bengkulu naik menjadi 7,4 persen atau Rp2,6 juta.

Kabupaten Mukomuko naik 7,6 persen menjadi Rp2,7 juta.

Kemudian Kabupaten Bengkulu Tengah naik sekitar Rp7,9 persen menjadi Rp2,4 juta.***

Berita Terkait