Cek Kenaikan UMK 2023 di Tiga Kota Bengkulu, Tertinggi Rp 2,7 Juta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 08 Desember 2022 15:49 WIB
ORBITINDONESIA- Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengumumkan besaran UMK 2023.
Besaran UMK 2023 di daerah Provinsi Bengkulu tertinggi mencai Rp 2,7 juta.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten UMK 2023 di tiga wilayah di provinsi itu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan UMK 2023 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta
Ketiga wilayah tersebut yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah yang UMK-nya naik 7,4 persen menjadi sekitar Rp2,4 juta.
Kemudian UMK Kabupaten Mukomuko naik 7,16 persen menjadi Rp2,7 juta.
Kemudian UUMK Kota Bengkulu naik 7,30 persen menjadi Rp2,6 juta.
Baca Juga: Daftar UMK 2023 di 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta
"Gubernur Bengkulu telah menyetujui UMK ketiga wilayah yang telah mengajukan kenaikan dan penetapan sesuai dengan pengusulan dewan pengupahan di daerah," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, Kamis, 8 Desember 2022.
Ia menyebutkan kenaikan UMK di tiga wilayah Provinsi Bengkulu tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.