DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Yon Arsal: Rasio Penerimaan Pajak Terhadap PDB Belum Optimal

image
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal - (Istimewa)

"Perubahan menjadi satu hal yang tidak terhindarkan, dan kita telah melakukan berbagai hal sejak 1983 ketika sistem perpajakan diubah," tuturnya.

Saat itu, Yon mengungkapkan, sistem perpajakan Indonesia diubah dari sistem assessement menjadi undang-undang (UU) perpajakan. Hal itu terjadi dalam rentang waktu 1991 hingga 2000.

Kemudian setelah dilaksanakan reformasi birokrasi, Kemenkeu selanjutnya melakukan reformasi perpajakan jilid I selama 2002 hingga 2008.

Baca Juga: Optimalisasi Pajak Masih Tujuan Utama Kebijakan Fiskal

"Berikutnya reformasi perpajakan jilid II pada 2009-20014 dan tranformasi kelembagaan pada 2014-2016," tambahnya.

Kemudian pada 2016-2019, dilakukan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. Selanjutnya pada 2017 program reformasi perpajakan dan PSAP dan PSIAP (coretax) pada 2018-2024.

"Kalau kita lihat, sejak pertama kali dilakukan reformasi perpajakan, jumlah wajib pajak kita pada 1983 masih sekitar 163 ribu, sementara sekarang berada di kisaran 42,51 juta," tutupnya.***

 

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait