KPK Usut Pemerasan Camaba Unsoed, Relasi Kuasa Jadi Sorotan
ORBITINDONESIA.COM – KPK mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi calon mahasiswa baru (camaba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menyeret Rektor Akhmad Sodiq. Kasus ini menempatkan penerimaan mahasiswa baru Unsoed dan relasi kuasa dalam sistem persetujuan sebagai titik paling rawan disalahgunakan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan mendalami jumlah camaba yang diterima lewat jalur pemerasan atau janji tertentu. “Penyidik tentu akan mendalaminya (jumlah mahasiswa baru),” kata Budi, Minggu (22/8/2026).
Dalam konstruksi perkara, KPK memotret pola yang tampak mirip suap, tetapi memiliki unsur paksaan yang lahir dari ketimpangan posisi. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut ada “relasi kuasa dan otoritas” yang membuat pihak tertentu memegang kendali atas keputusan penerimaan.
Menurut Taufik, sistem penerimaan memiliki mekanisme persetujuan berupa “kode” atau “klik” yang dipegang otoritas. Ketika kontrol itu terkunci pada satu kewenangan, ruang “abuse of power” terbuka lebar dan sulit dilawan oleh calon mahasiswa maupun orang tua.
Klaster pertama yang diungkap KPK menyebut adanya permintaan uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran 2026. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan sinyal adanya “harga” untuk menembus pintu yang seharusnya dijaga merit dan transparansi.
Taufik menggambarkan bagaimana orang tua “berusaha semaksimal mungkin” untuk memenuhi permintaan itu demi peluang anaknya diterima. Dalam situasi seperti ini, transaksi tidak berdiri di ruang setara, karena keputusan akhir berada pada pihak yang mengendalikan sistem.
Di titik inilah perbedaan suap dan pemerasan menjadi penting secara sosial, bukan hanya yuridis. Suap mengandaikan negosiasi dua pihak, sedangkan pemerasan lahir dari ketakutan kalah sebelum bertanding karena akses dikunci oleh otoritas.
KPK kini mendalami jumlah camaba yang masuk melalui pola tersebut, karena skala menentukan dampak. Jika jumlahnya signifikan, maka yang rusak bukan hanya satu penerimaan, melainkan kredibilitas institusi dan kepercayaan publik terhadap jalur seleksi.
Kasus ini juga menyingkap sisi gelap “digitalisasi” penerimaan, ketika tombol persetujuan menjadi titik kendali yang dapat diperdagangkan. Teknologi seharusnya menutup celah percaloan, tetapi tanpa audit dan pembatasan kewenangan, ia justru memusatkan kuasa.
Skandal pemerasan camaba Unsoed menampar asumsi bahwa kampus selalu menjadi ruang paling steril dari praktik rente. Ketika otoritas akademik bisa mengubah klik menjadi komoditas, maka nilai integritas kampus runtuh dari puncaknya sendiri.
Yang paling menyakitkan adalah posisi orang tua yang “tidak memiliki upaya yang kuat” untuk berada selevel dengan rektor, seperti disampaikan Taufik. Ketimpangan ini membuat banyak keluarga merasa pilihan mereka hanya dua, membayar atau kehilangan masa depan anak.
Publik sering menyederhanakan kasus seperti ini sebagai “orang tua juga salah karena mau membayar.” Namun logika itu mengabaikan mekanisme paksaan halus, karena akses dan keputusan berada pada satu tangan yang bisa mengunci atau membuka peluang.
Karena itu, penyidikan KPK tidak cukup berhenti pada pelaku dan penerima uang, tetapi harus membongkar arsitektur kewenangan yang memungkinkan pemerasan terjadi. Transparansi alur persetujuan, jejak digital keputusan, dan pembatasan akses wajib menjadi agenda reformasi yang nyata.
Kasus pemerasan dan gratifikasi camaba Unsoed mengingatkan bahwa korupsi pendidikan bukan sekadar soal uang, tetapi soal siapa yang berhak menentukan masa depan seseorang. Saat “klik” persetujuan dapat diperalat, maka seleksi berubah dari kompetisi menjadi transaksi.
Pertanyaannya kini bukan hanya berapa orang yang sudah masuk lewat jalur gelap, tetapi bagaimana memastikan tidak ada lagi pintu yang bisa dibeli. Jika kampus ingin tetap disebut rumah meritokrasi, ia harus berani mengunci kewenangan dari godaan, bukan mengunci akses dari keadilan. (Orbit dari berbagai sumber, 31 Agustus 2026)