Bongkar Korupsi Pengangkutan Batu Bara, KPK Usut Pencairan Uang PT Siwijaya Mandiri Sumsel ke Pihak Lain
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 03 Desember 2022 06:28 WIB
ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pencairan uang dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ke pihak berkait dugaan korupsi pengangkutan batu bara di Sumatra Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022 mengatakan, penyidik memeriksa saksi yang adalah staf keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Irwan Septianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain berkait dugaan pencairan uang dari PT SMS ke rekening pihak yang berkait perkara ini," kata Ali Fikri seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
anBaca Juga: KPK Analisis Fakta Hukum Perihal Pejabat Diduga Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Di Unila
Pemeriksaan saksi itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.
KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya bernama Ame selaku karyawan PT Fortuna Marina Sejahtera (FMS).
Ali mengatakan penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi Ame terkait transaksi keuangan dari kerja sama antara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam pengangkutan batu bara. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Keuangan PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti sebagai saksi pada Rabu.
KPK mendalami pengetahuan saksi Adi terkait pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Penyidikan dugaan korupsi BUMD di Sumsel tersebut dilakukan KPK setelah mengumpulkan informasi, yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Baca Juga: Wabup Lumajang, Indah Amperawati Dipanggil KPK, Ini Alasannya
Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.