Pemerintah akan Jadikan Vaksinasi Dosis Ketiga atau Booster Syarat Perjalanan dan Kegiatan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 04 Juli 2022 19:09 WIB
ORBITINDONESIA – Pemerintah akan menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19 syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya.
Rencana ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas penanganan Covid-19 seperti ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden Senin 4 Juli 2022.
Menurutnya, Presien Joko Widodo memberi arahan pentingnya percepatan vaksin booster kepada masyarakat di titik-titik perjalanan seperti bandar udara.
Baca Juga: Video Laki-laki Bertubuh Sepuh Berciuman dengan Istri yang Masih Muda Usia Beredar Luas
"Arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan vaksnasi dosis ketiga," katanya.
Menurutnya, data menunjukkan bahwa tingkat vaksinasi di beberapa wilayah luar Jawa dan Bali masih di bawah 50 persen untuk dosis kedua, dan dosis ketiga di bawah 20 persen.
Menurut data, daerah yang masih di bawah 50 persen adalah Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2.
Mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022, katanya, akan diberlakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: 15 Rahasia yang Diketahui Orang Sukses Tentang Manajemen Waktu