Cek UMP Yogyakarta 2023, Sri Sultan Hamengku Buwono X Umumkan Kenaikan 7,65 Persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 28 November 2022 16:55 WIB
ORBITINDONESIA- Cek Upah Minimun Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 yang telau diumumkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X yang naik 7,65 dibandingkan UMP tahun 2022.
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan, kenaikan UMP telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.
Baca Juga: Buntut Kasus Pengadangan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur, Polisi Geram Ini yang Terjadi
Baca juga: Gubernur diminta memihak buruh soal kenaikan UMP 2023
"Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua," kata dia, Senin 28 November 2022.
Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.
Baca Juga: BLT BBM Tahap Dua 2022 Sudah Cair, Yuk Cek Periodenya
"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.
Berikutnya, UMP 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.