Orbit Indonesia
Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Anggap Isi Dakwaan Lucu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 14 November 2022 14:06 WIB

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
JPU menilai terdakwa dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.
"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata JPU.****