DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Anggap Isi Dakwaan Lucu

image
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

ORBITINDONESIA - Artis sensasional Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 14 November 2022.

Nikita Mirzani menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di ruang sidang lucu.

"Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri dakwaannya kayak gimana," kata Nikita Mirzani.

Baca Juga: Jadi Pria Simpanan Pinkan Mambo, Vicky Prasetyo Akhirnya Buka Suara: Bodynya Kayak Lobster Ciawi

Karena itu, Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

Selain itu, Nikita Mirzani mengaku tidak keberatan sidang ditunda selama dua pekan.

"Karena aturannya begitu," ujarnya.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis tentang pencemaran nama baik. Pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: ORANG KAYA, Diejek Miskin Pinkan Mambo Langsung Borong 10 iPhone

JPU menilai terdakwa dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata JPU.****

Berita Terkait