DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Curhat Soal Tempat Tinggal di Rutan: Biasa Aja

image
Nikita Mirzani hadiri sidang perdana dengan wajah sumringah.

"Di dalam kamar baik-baik semuanya, karutannya baik, yang lainnya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis tentang pencemaran nama baik. Pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.

JPU menilai terdakwa dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

Baca Juga: Tari Pendet Sambut Kepala Negara/Pemerintahan G20 di Bali, Inilah Asal dan Filosofi Tari Pendet

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata JPU.****

Halaman:
1
2

Berita Terkait