Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Curhat Soal Tempat Tinggal di Rutan: Biasa Aja
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 14 November 2022 14:49 WIB
"Di dalam kamar baik-baik semuanya, karutannya baik, yang lainnya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," imbuhnya.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis tentang pencemaran nama baik. Pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.
JPU menilai terdakwa dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.
Baca Juga: Tari Pendet Sambut Kepala Negara/Pemerintahan G20 di Bali, Inilah Asal dan Filosofi Tari Pendet
"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata JPU.****