Perpanjangan Pelaporan SPT Badan 2025, Langkah Strategis DJP
ORBITINDONESIA.COM – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap badan usaha. Namun, batas waktu yang ketat sering kali menjadi tantangan. Dalam konteks ini, perpanjangan waktu pelaporan menjadi solusi yang dinantikan.
Data menunjukkan bahwa hingga 30 April 2026, DJP telah menerima 12,7 juta SPT Tahunan, jauh di bawah target 15,27 juta. Angka ini mencerminkan tantangan administrasi perpajakan yang kompleks, yang memerlukan kebijakan adaptif.
Langkah DJP untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam merespons kebutuhan wajib pajak. Meski demikian, kebijakan ini perlu diimbangi dengan strategi pengawasan yang efektif agar tidak disalahgunakan.
Perpanjangan waktu pelaporan SPT adalah langkah maju, namun harus dibarengi dengan upaya edukasi dan peningkatan kesadaran wajib pajak. Akankah langkah ini cukup untuk mencapai target pelaporan di masa mendatang?
(Orbit dari berbagai sumber, 3 Mei 2026)