DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejati NTB Terima Laporan Dugaan Korupsi Sewa Rumah DPRD Bima, Inilah Besarannya

image
Ilustrasi Kejaksaan Tinggi NTB.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah sekretaris dewan dan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima dengan nilai Rp11,94 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, 9 November 2022 membenarkan perihal laporan dari kelompok masyarakat mengenai dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah itu.

"Iya, laporan kami terima Selasa kemarin. Laporannya diterima petugas Bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Efrien seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Baca Juga: Sirkuit Pertamina di Mandalika NTB Jadi Seri Kedua World Superbike Kalender Musim 2023

Baca Juga: Rachmat Hidayat PDI Perjuangan NTB Gelar Lomba Parade Busana Adat Wanita Hindu Dharma

Baca Juga: Ramlin, Mantan Kepala Desa Waduruka NTB Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara

Laporan tersebut, kata Eferien, tidak langsung diteruskan ke jaksa untuk proses telaah, melainkan menunggu disposisi.

"Kalau sudah ada disposisi dari pimpinan, baru masuk proses telaah laporan," ujar Efrien.

Dalam laporan itu, kelompok masyarakat melampirkan perihal bukti dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.

Nominal anggaran Rp11,94 miliar muncul sebagai total anggaran belanja sewa rumah selama dua tahun terakhir dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp132 juta per tahun.

Baca Juga: Masjid Ridwan yang Berarsitektur Tionghoa di Lombok Barat NTB Ini Cocok Jadi Destinasi Wisata

Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal anggota dewan yang tidak menempati rumah sewa karena telah memiliki rumah pribadi. ***

Berita Terkait