Tito Karnavian Instruksikan Gubernur untuk Berikan Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Bagi Kendaraan Listrik

ORBITINDONESIA.COM - Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

Instruksi lewat Surat Edaran No. 900.1.13.1/3764/SJ keluar setelah ramai kritik terhadap Permendagri No. 11/2026 yang menetapkan pajak kendaraan bermotor juga berlaku untuk kendaraan listrik (EV).

Instruksi ini, menurut Tito, juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga migas, sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Sebelumnya, dalam Permendagri No. 11/2026, EV tak lagi dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB. Artinya, EV juga akan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekjen Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia, Tenggono Chuandra Phoa, mewanti-wanti penetapan tarif PKB kendaraan listrik di sejumlah daerah berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem EV nasional.

Karena kewenangan fiskal berada di daerah, aturan ini berisiko menimbulkan ketimpangan kebijakan antarwilayah yang dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun industri.

Senada, Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho mengkritik, alih-alih mempercepat transisi, penghapusan bebas pajak EV justru membuat publik makin ragu untuk beralih.

Aturan baru itu akan mengancam investasi EV yang dalam 3 tahun terakhir mencapai USD 2,73 miliar, atau sekitar Rp 44,23 triliun. Jika ekosistem EV terus dibangun, potensi tambahan bagi PDB bisa mencapai Rp 225 triliun, dan menciptakan 1,9 juta lapangan kerja baru pada 2030. ***