DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Lowongan Jadi Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka, Buruan Daftar

image
Ketua KPU Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Hasan.

ORBITINDONESIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan merekrut petugas Pemilu 2024 atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) bagi masyarakat daerah setempat.

Ketua KPU Kabupaten Bangka M Hasan, di Sungailiat, Senin, 7 November 2022 mengatakan, pendaftaran PPK dan PPS dijalankan secara online.

Pendaftaran PPK dimulai 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023, dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun. Pendidikan paling rendah SMA sederajat.

Baca Juga: Kabupaten Bangka Merah Menyala, Ternyata PDI Perjuangan Gelar Jalan Sehat dan Kirab Budaya

Baca Juga: Saiful Mujani: Ideologi, Bukan Identitas Agama, yang Berdampak dalam Pemilu

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya akan Melawan Gerakan Politik Identitas Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, kata Hasan, KPU Kabupaten Bangka membutuhkan 40 PPK yang akan ditugaskan di wilayah kecamatan masing-masing lima orang.

Selain PPK, tambah Hasan, KPU Bangka juga akan menerima PPS sebanyak 243 orang yang akan ditugaskan di 62 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bangka.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 direncanakan akan dimulai 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.

Masyarakat yang berkeinginan mendaftarkan diri menjadi anggota badan ad hoc Pemilu 2024 ini diwajibkan memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya akan Melawan Gerakan Politik Identitas Pemilu 2024

"Saya ingatkan, masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS dipastikan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," kata dia seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Calon anggota PPK dan PPS dinyatakan kondisi sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. ***

Berita Terkait