Ada Lowongan Jadi Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka, Buruan Daftar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 07 November 2022 09:22 WIB
ORBITINDONESIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan merekrut petugas Pemilu 2024 atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) bagi masyarakat daerah setempat.
Ketua KPU Kabupaten Bangka M Hasan, di Sungailiat, Senin, 7 November 2022 mengatakan, pendaftaran PPK dan PPS dijalankan secara online.
Pendaftaran PPK dimulai 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023, dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun. Pendidikan paling rendah SMA sederajat.
Baca Juga: Kabupaten Bangka Merah Menyala, Ternyata PDI Perjuangan Gelar Jalan Sehat dan Kirab Budaya
Baca Juga: Saiful Mujani: Ideologi, Bukan Identitas Agama, yang Berdampak dalam Pemilu
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya akan Melawan Gerakan Politik Identitas Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, kata Hasan, KPU Kabupaten Bangka membutuhkan 40 PPK yang akan ditugaskan di wilayah kecamatan masing-masing lima orang.
Selain PPK, tambah Hasan, KPU Bangka juga akan menerima PPS sebanyak 243 orang yang akan ditugaskan di 62 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bangka.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 direncanakan akan dimulai 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.