Australia Larang Media Sosial untuk Anak, Apa Dampaknya?

ORBITINDONESIA.COM – Australia resmi melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Keputusan ini menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.

Di Australia, penggunaan media sosial oleh anak-anak dianggap membahayakan dan pemerintah bertindak dengan tegas. Peraturan ini menyusul kekhawatiran meningkatnya bahaya online seperti cyberbullying.

Data menunjukkan 96% anak usia 10-15 tahun di Australia aktif di media sosial. Larangan ini diatur dalam Online Safety Amendment Act 2024, melarang akses ke platform seperti Facebook dan Instagram. Meta telah mulai menonaktifkan akun-akun anak sejak awal Desember 2025 untuk mematuhi peraturan ini.

Pendukung kebijakan ini, termasuk akademisi dan orang tua, melihatnya sebagai langkah perlindungan penting. Namun, kritik muncul dari pihak platform media sosial dan beberapa anak, menyebutnya sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.

Langkah Australia ini membuka diskusi global tentang perlindungan anak dalam dunia digital. Apakah ini solusi terbaik atau justru mengundang masalah baru? Dunia menanti hasil dari kebijakan ini.