DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

3 Pejabat Kementerian Perindustrian dan Ketua Asosiasi Jadi Tersangka Impor Garam Industri

image
Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (tengah) Memberi Keterangan Pers Penetapan Tersangka Import Garam Industri di Jakarta, Rabu 2 November 2022.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi import garam industri, Rabu 2 November 2022 di Jakarta.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung, empat orang yang dijadikan tersangka adalah:

Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022; Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian; Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian; Dan, Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tahan Direktur Perusahaan Daerah Ternate Dalam Parkara Korupsi

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Banten Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Perkara Dugaan Korupsi di Bank Banten

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung, Hasnaeni Wanita Emas Menjerit

Kuntadi menjelaskan, tersangka dalam modus operandinya adalah bersama-sama merekayasa data yang akan digunakan untuk menetukan jumlah kuota impor garam.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung data, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

"Terjadilah penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga harga garam konsumsi menjadi turun," kata Kuntadi seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait