DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

3 Pejabat Kementerian Perindustrian dan Ketua Asosiasi Jadi Tersangka Impor Garam Industri

image
Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (tengah) Memberi Keterangan Pers Penetapan Tersangka Import Garam Industri di Jakarta, Rabu 2 November 2022.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi import garam industri, Rabu 2 November 2022 di Jakarta.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung, empat orang yang dijadikan tersangka adalah:

Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022; Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian; Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian; Dan, Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tahan Direktur Perusahaan Daerah Ternate Dalam Parkara Korupsi

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Banten Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Perkara Dugaan Korupsi di Bank Banten

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung, Hasnaeni Wanita Emas Menjerit

Kuntadi menjelaskan, tersangka dalam modus operandinya adalah bersama-sama merekayasa data yang akan digunakan untuk menetukan jumlah kuota impor garam.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung data, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

"Terjadilah penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga harga garam konsumsi menjadi turun," kata Kuntadi seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi dan Bea Cukai Kalimantan Barat Gagalkan Ekspor 14 Kontainer Minyak Sawit Mentah Ilegal

Dampak lainnya, kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid. "Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar dari Terpidana Korupsi PT BRI Tbk

Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. ***

Berita Terkait