3 Pejabat Kementerian Perindustrian dan Ketua Asosiasi Jadi Tersangka Impor Garam Industri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 02 November 2022 17:24 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi import garam industri, Rabu 2 November 2022 di Jakarta.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung, empat orang yang dijadikan tersangka adalah:
Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022; Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian; Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian; Dan, Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tahan Direktur Perusahaan Daerah Ternate Dalam Parkara Korupsi
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Banten Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Perkara Dugaan Korupsi di Bank Banten
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung, Hasnaeni Wanita Emas Menjerit
Kuntadi menjelaskan, tersangka dalam modus operandinya adalah bersama-sama merekayasa data yang akan digunakan untuk menetukan jumlah kuota impor garam.
Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung data, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.
"Terjadilah penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga harga garam konsumsi menjadi turun," kata Kuntadi seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.