DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ramlin, Mantan Kepala Desa Waduruka NTB Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara

image
Hakim Membacakan Putusan Perkara Korupsi Anggaran Desa Waduruka 2017-2018 untuk Terdakwa Syarifuddin di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu 2 November 2022.

Untuk terdakwa Ayub dan Syarifuddin, hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka terbukti dalam dakwaan primer sesuai tuntutan jaksa.

Namun, vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ayub dan Syarifuddin lebih rendah dibanding Ramlin.

Kepada Ayub, hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepada Syarifuddin, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Warga Gomong Lama Mataram Terisolasi Ekonominya, Rachmat Hidayat PDI Perjuangan NTB Turun Tangan

Hukuman terhadap Syarifuddin dalam peran sebagai bendahara desa lebih tinggi daripada Ayub karena terbukti menikmati anggaran dana desa.

Hakim juga turut membebani Syarifuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp98 juta subsider 1 tahun penjara.

Perkara ini berasal dari hasil penyidikan Polres Bima Kota. Penyidik mengungkap peran ketiga terdakwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2017—2018.

Mereka melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan anggaran desa. Hal itu pun terungkap dari temuan inspektorat. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait