Kontroversi SAVE Act: Masa Depan Hak Pilih Warga AS

ORBITINDONESIA.COM – Tanpa dokumen kewarganegaraan, jutaan warga AS terancam kehilangan hak pilih. SAVE Act memicu debat sengit di Senat.

Senat AS tengah bersiap membahas Safeguard American Voter Eligibility Act (SAVE Act) yang kontroversial. RUU ini mengharuskan dokumen kewarganegaraan untuk pendaftaran pemilih federal. Presiden Donald Trump mendesak pengesahan RUU tersebut.

Jika disahkan, SAVE Act akan mengubah hak pilih secara signifikan sejak Voting Rights Act. Brennan Center melaporkan 21 juta warga AS kesulitan mengakses dokumen kewarganegaraan. University of Maryland menyatakan 2,6 juta warga tidak memiliki ID foto pemerintah.

Demokrat dan kelompok hak pilih menilai SAVE Act sebagai bentuk penindasan pemilih. Sementara itu, Gedung Putih mengutip survei yang menunjukkan dukungan publik terhadap persyaratan ID pemilih. Apakah RUU ini benar-benar diperlukan?

Pertarungan politik atas SAVE Act akan menentukan hak pilih bagi jutaan orang. Akankah AS mengedepankan aksesibilitas atau keamanan dalam pemilu? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh para pemimpin kita.

(Orbit dari berbagai sumber, 22 Maret 2026)