Jika Kena Tilang Elektronik, Segini Denda yang Wajib Ditanggung oleh Pelanggar Batas Kecepatan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Oktober 2022 19:52 WIB
Untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj.
Sementara untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj.
Nah, bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan sebagaimana telah dijelaskan di atas akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5.
Baca Juga: Catat, Ini Ruas Jalan Tol yang akan Diberlakukan Sistem Tilang Elektronik, Kendaraan Ngebut Jadi Sasaran
Disebutkan bahwa denda maksimalnya Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Nah, setelah mengetahui besaran denda tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan di jalan tol, selalu perhatikan bats kecepatan kendaraan Anda saat melintas di jalan tol.***