Jika Kena Tilang Elektronik, Segini Denda yang Wajib Ditanggung oleh Pelanggar Batas Kecepatan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Oktober 2022 19:52 WIB
ORBITINDONESIA - Kecepatan melebihi batas (overspeed) menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE di tujuh ruas jalan tol.
Jenis pelanggaran yang dibidik oleh tilang elektronik di jalan tol tersebut adalah kecepatan kendaraan yang melebihi batas dan kendaraan yang kelebihan muatan.
Baca Juga: Mendoan Tampil di Google Doodle, Berikut Manfaat Tempe Bagi Kesehatan
Bagi pelanggar khususnya yang kendaraannya melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol, akan dikenai denda tilang.
Lantas, berapa besaran denda tilang elektronik untuk pelanggaran kecepatan melebihi batas?,
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60 - 100 km per jam (kpj).
Baca Juga: AWAS, Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Segini Batas Kecepatan yang Diizinkan bagi Kendaraan di Jalan Tol
Terdapat rincian batas kecepatan berdasarkan tipe jalan tol.