Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo Soroti Efisiensi BPP dan Ketepatan Subsidi Listrik
ORBITINDONESIA.COM — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo melakukan Kunjungan Kerja ke PT PLN Indonesia Power UBP Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 12 Februari 2026.
Kunjungan ini merupakan bagian dari penelaahan BAKN terhadap tata kelola subsidi dan kompensasi listrik secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Andreas menjelaskan bahwa BAKN saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kebijakan subsidi dan kompensasi listrik, termasuk berbagai faktor yang memengaruhi besaran biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.
“Dalam tata kelola subsidi listrik, kami melakukan peninjauan dan pendalaman terhadap kebijakan subsidi dan kompensasi, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi harga pokok penyediaan tenaga listrik. BPP ini sangat dipengaruhi oleh ketersediaan energi primer seperti gas dan batu bara serta jenis pembangkit yang digunakan,” ujar Andreas.
Ia mencontohkan, pembangkit berbasis gas memiliki biaya sekitar Rp1.800-an per kWh, sementara pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) dapat mencapai sekitar Rp3.000 per kWh. Perbedaan struktur biaya ini berpengaruh langsung terhadap besaran subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung negara.
Andreas menegaskan bahwa subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sedangkan kompensasi juga mencakup sektor tertentu, termasuk industri dan fasilitas layanan publik. Oleh karena itu, BAKN juga menyoroti aspek ketepatan sasaran penerima subsidi.
“Kita harus memastikan subsidi tepat sasaran dan selaras dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Di lapangan kami menemukan adanya masyarakat yang seharusnya menerima subsidi namun tidak mendapatkannya, dan sebaliknya ada yang tidak berhak justru menerima subsidi,” tegas politisi fraksi PDI-Perjuangan itu.
BAKN juga melakukan uji petik terhadap pembangkit listrik sebagai bagian dari penelaahan dari sisi hulu, kemudian akan melihat aspek transmisi hingga struktur pembiayaan, termasuk beban bunga yang ditanggung PLN. Seluruh aspek tersebut dianalisis untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait efisiensi biaya pokok tenaga listrik.
Menurut Andreas, selama ini mekanisme subsidi dihitung dari selisih antara harga pokok penyediaan ditambah margin dengan tarif yang dibebankan kepada pelanggan. Apabila harga pokok dapat ditekan lebih efisien dan penyaluran subsidi semakin tepat sasaran, maka beban subsidi dan kompensasi terhadap APBN dapat dikurangi.
BAKN juga menyoroti kebijakan kompensasi terhadap sejumlah fasilitas, termasuk rumah sakit modern atau bertaraf internasional yang memiliki tarif layanan tinggi namun tetap menikmati skema kompensasi listrik. Hal tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman BAKN.
Penelaahan ini dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat lintas sektor (cross cutting), karena kebijakan subsidi dan kompensasi listrik tidak hanya melibatkan PLN, tetapi juga Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta entitas terkait lainnya.
Sebagai pembanding, Legislator dapil Jawa Timur V ini mencontohkan penataan tata kelola subsidi pupuk yang sebelumnya juga ditangani BAKN. Perubahan kebijakan dari mekanisme cost plus menjadi mark to market berhasil meningkatkan efisiensi, menurunkan harga eceran pupuk hingga sekitar 20 persen, serta mendorong investasi pembangunan pabrik pupuk modern.
"Setelah seluruh data primer dan sekunder terkumpul serta dilakukan pendalaman lapangan, kami akan duduk bersama seluruh stakeholder terkait. Hasil penelaahan BAKN nantinya akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkasnya. ***