Rancangan Undang-Undang Bipartisan untuk Melindungi Konsumen dari Biaya Listrik Data Center

ORBITINDONESIA.COM – Senat AS memperkenalkan undang-undang bipartisan pertama yang bertujuan mencegah lonjakan tagihan listrik akibat penggunaan daya pusat data yang tinggi.

Lonjakan penggunaan pusat data di AS telah memicu kekhawatiran akan dampaknya pada biaya listrik konsumen. Dengan perkembangan AI dan kebutuhan infrastruktur, tagihan listrik yang tinggi menjadi perhatian publik dan pemerintah.

Rancangan Undang-Undang 'GRID' yang diperkenalkan oleh Sens. Josh Hawley dan Richard Blumenthal bertujuan untuk melindungi konsumen dari kenaikan biaya listrik yang disebabkan oleh pusat data. Undang-undang ini mengusulkan agar operator pusat data menggunakan sumber daya off-grid dan memberikan prioritas pada pengguna listrik sehari-hari.

Kritik terhadap kebijakan ini menyatakan bahwa perusahaan teknologi besar harus menanggung biaya penggunaan daya mereka sendiri. Namun, beberapa operator pusat data seperti Microsoft telah menunjukkan kesediaan untuk berinvestasi lebih dalam sumber daya energi mereka sendiri.

Dengan meningkatnya ketergantungan pada data center untuk mendukung AI, penting untuk menemukan keseimbangan antara inovasi dan tanggung jawab terhadap konsumen. Apakah kebijakan ini akan mengubah cara kita mengelola penggunaan energi di masa depan?

(Orbit dari berbagai sumber, 13 Februari 2026)