UU Bukan Sekadar Formalitas, Komisi VI DPR RI Tekankan Perlindungan Produk Budaya dari Impor Ilegal
ORBITINDONESIA.COM — Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel mengingatkan bahwa kehebatan sebuah undang-undang hanya akan teruji pada tahap implementasinya. Ia mencontohkan meski kebijakan soal industri manufaktur sudah ada tapi tetap saja terdapat ancaman atas penetrasi barang impor yang menggerus produk lokal.
Gobel mencontohkan soal warisan budaya tekstil seperti batik, tenun, dan kain songket yang rawan mengancam eksistensi budaya Indonesia baik di ranah Nasional maupun Internasional.
"Tekstil dengan desain batik tenun ikat songket, inikan harus dapat perlindungan dari Pemerintah, tapi Pemerintah tidak memperhatikan ini secara serius. Padahal industri berbasis budaya ini ada di desa-desa dan ini adalah kekuatan bangsa," katanya dalam pertemuan Panja RUU Anti Monopoli dengan civitas akademika UGM dan instansi pemerintah di Yogyakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Itu sebabnya, ia bilang, percuma undang-undangnya ada, namun nihil dalam pelaksanaannya. "Sebagus-bagusnya UU yang kita buat tapi kalau implementasinya tidak bagus atau tidak serius dilaksanakan ini hanya ada sebagai bahwa ini ada UU bahwa perlindungan itu. Tapi kalau gak bisa kenapa, karena sekarang keadaan di pasar persaingan usaha yang tidak fair itu terjadi," urainya.
Keresahan soal persaingan yang tidak sehat ini didukung juga oleh Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron yang melihat UU ini sebagai instrumen penjaga kedaulatan.
"UU harus menyesuaikan dan ini semata-mata adalah untuk melindungi terhadap berbagai excuse pada kepentingan publik baik kepada bangsa dan negara. Menjaga kedaulatan dan menjaga eksistensi juga tentu meningkatkan peran-peran masyarakat di dalam kehidupan sehari-hari," jelas Herman.
Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan soal sinergitas antar stakeholder yang masih lemah. "Daya saing UMKM juga gak naik juga, masih rendah daya saingnya, banyak yang bangkrut juga, jumlahnya memang banyak tapikan yang berhasil sedikit, ini karena tidak sinergi satu sama lain," ungkapnya.
Berdasarkan data sambutan, Panja menargetkan revisi ini dapat menjamin keseragaman penanganan kasus persaingan usaha di tingkat pusat maupun daerah.
Kehadiran jajaran KPPU pusat hingga Kanwil VII Yogyakarta dalam rapat ini bertujuan untuk memetakan kendala lapangan agar implementasi RUU ini nantinya dapat benar-benar menjadi benteng bagi industri kecil menengah (IKM) nasional. ***