Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan: Gunakan UU KUHAP Baru, Kasus Guru Honorer di Jambi Dinyatakan Selesai

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa penanganan kasus yang menimpa Tri Wulandari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi telah dinyatakan selesai. Hal tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja dan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

“Kasus ini kami terima, kami follow up, dan hari ini kami datang langsung ke sini (Jambi). Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda, Kajati, dan seluruh jajaran terkait, kasus Ibu Tri Wulandari, kami anggap telah selesai karena diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru,” ujar Hinca kepada Parlementaria di Mapolda Jambi, Kamis, 22 Januari 2026.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini memberikan apresiasi kepada Kapolda Jambi beserta jajaran, serta Kajati Jambi dan jajaran, atas penanganan perkara yang dinilai profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting ke depan bagi seluruh pihak.

“Kami mengapresiasi dengan penuh hormat kepada Kapolda dan jajarannya di Jambi, juga kepada Kajati, serta jajarannya. Semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Hinca menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga sistem pendidikan nasional, termasuk membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid. Menurutnya, guru harus merasa terlindungi dalam menjalankan tugas mendidik, sementara murid wajib menjunjung tinggi etika dan rasa hormat kepada para pendidik.

“Kami berharap tidak ada lagi guru di Indonesia yang ragu menjalankan tugas pendidikannya. Guru bertanggung jawab memajukan murid, dan murid harus memiliki etika yang baik serta menghormati guru-gurunya,” tegas Hinca.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI juga mendorong jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk lebih dekat dengan dunia pendidikan. Salah satunya dengan berpartisipasi dalam kegiatan upacara di sekolah-sekolah sebagai bentuk edukasi hukum dan penguatan nilai kebangsaan.

Hinca juga menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam kasus ini menjadi contoh awal implementasi di daerah. Ia menyebut, pelaksanaan pertama aturan baru tersebut dilakukan di wilayah hukum Polda Jambi dan Kejati Jambi.

“Ini menjadi acuan bagi kita semua. Semangat KUHP baru dan KUHAP baru harus benar-benar dikawal, dipelajari, dijaga, dan diimplementasikan dengan baik,” tutupnya.

Diketahui, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, bernama Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh siswanya sendiri. Ia dilaporkan karena memangkas rambut siswanya yang dicat pirang. Awalnya, si siswa tak terima rambutnya dipangkas, ia memaki Tri, dan dibalas Tri dengan tamparan.

Akibatnya siswa pihak keluarga siswa kelas 6 SD itu melaporkan Tri ke polisi. Awalnya, polisi telah menetapkan Tri sebagai tersangka, namun Kapolda Jambi akhirnya mengambil langkah memediasi antara pelapor dan Tri. Tri juga sudah bertemu dengan anggota DPR terkait masalah ini. ***