Ini Syarat Lengkap Supaya Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung oleh Negara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 20 Juli 2022 16:43 WIB
ORBITINDONESIA - Salah satu yang banyak dipikirkan oleh para calon orangtua ketika mengenai biaya persalinan ibu hamil.
Kekhawatiran timbul karena biaya persalinan ibu hamil tidak sedikit, apalagi jika seorang ibu harus melahirkan dengan operasi caesar.
Biaya persalinan ibu hamil, kini akan ditanggung negara sesuai syarat yang berlaku.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Juga Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN yang Diajukan Din Syamsuddin
Tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Namun, menurut Inpres tersebut, aturan ini hanya berlaku ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kategori fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
Lalu bagaimana kategori fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai aturan negara?
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.146/HUK/2013 tentang Penerapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditulis dalam dua kategori, yakni Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Ibu Kota Negara!
Sesuai peraturan tersebut, fakir miskin dan orang tidak mampu terdaftar memiliki syarat-syarat di bawah ini:
1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
Baca Juga: Bengkulu Digoncang Gempa Bumi 5,8 Magnitudo, BMKG Minta Masyarakat Waspada Gempa Susulan
8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Shibab Berstatus Tahanan Kota
Sedangkan untuk kategori kedua, fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar syaratnya yaitu:
1. Gelandangan
2. Pengemis
3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
4. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
5. Korban Tindak Kekerasan
Baca Juga: Belum Masuk Daftar PSE Asing Hingga Deadline, Ini Kata Google
6. Pekerja Migran Bermasalah Sosial
7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan
10. Penderita Thalasemia Mayor
11. Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Baca Juga: Persija Jakarta Rekrut Penyerang Asing Baru Bertinggi 1,94 Sentimeter, Jakmania: Makin Gacor
Dengan demikian, hanya masyarakat dengan golongan dan kategori di atas yang menjadi syarat biaya melahirkan ditanggung oleh negara.***