Ini Syarat Lengkap Supaya Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung oleh Negara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 20 Juli 2022 16:43 WIB
ORBITINDONESIA - Salah satu yang banyak dipikirkan oleh para calon orangtua ketika mengenai biaya persalinan ibu hamil.
Kekhawatiran timbul karena biaya persalinan ibu hamil tidak sedikit, apalagi jika seorang ibu harus melahirkan dengan operasi caesar.
Biaya persalinan ibu hamil, kini akan ditanggung negara sesuai syarat yang berlaku.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Juga Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN yang Diajukan Din Syamsuddin
Tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Namun, menurut Inpres tersebut, aturan ini hanya berlaku ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kategori fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
Lalu bagaimana kategori fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai aturan negara?
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.146/HUK/2013 tentang Penerapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditulis dalam dua kategori, yakni Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Ibu Kota Negara!