Ternyata Tidak Langsung Diblokir, Begini Urutan Sanksi bagi PSE yang Lewati Batas Akhir Pendaftaran
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 19 Juli 2022 18:13 WIB
"Ada sanksi administratif, itu ada tingkatannya, mulai dari teguran, denda administratif, lalu pemblokiran," kata Semuel.
Samuel menerangkan, regulasi soal PSE Lingkup Privat ini sebagai upaya pemerintah untuk mendata dan menertibkan aplikasi atau platform-platform yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Instagram dan Facebook Akhirnya Mendaftar PSE Kemenkominfo, WhatsApp dan Google Masih Nihil
"Ini hanya pendataan, supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia. Saya rasa ini tidak hanya di Indonesia saja, negara lain punya metode masing-masing, tetapi Indonesia modelnya pendaftaran," terang dia.
Dihimpun Orbit Indonesia, jumlah PSE domestik yang terdaftar hingg hari ini berjumlah sekitar 6.338, seperti Gojek, Gopay, Ovo, MyPertamina, Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.
Sementara, PSE asing sekitar 120, seperti Netflix, Microsoft Cloud, Google Cloud, Discord, Genshin Impact, Telegram, Mi Chat, Spotify, Tiktok, dan Mobile Legends: Bang Bang.***