Ternyata Tidak Langsung Diblokir, Begini Urutan Sanksi bagi PSE yang Lewati Batas Akhir Pendaftaran
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 19 Juli 2022 18:13 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga bats akhir, yakni 20 Juli 2022.
Sanksi tegas yang dimaksud yakni pemblokiran akses PSE tersebut untuk beroperasi di wilayah Indonesia.
Soal pemblokiran PSE tersebut sempat membuat heboh media sosial karena menimbulkan pro dan kontra.
Baca Juga: Kemenkominfo Ungkap Alasan Google Belum Mendaftar sebagai PSE Asing Resmi Jelang Batas Akhir Pendaftaran
Pasalnya, terdapat PSE yang hingga kini belum mendaftar namun telah menjadi PSE yang berpengaruh, salah satunya Google dan WhatsApp.
Terkait hal tersebut, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers update pendaftaran PSE, Selasa, 19 Juli 2022 memastikan bahwa sanksi pemblokiran memang ada.
Namun, tidak akan langsung dijatuhkan kepada PSE yang melewati batas akhir pendaftaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Besok Terakhir Pendaftaran PSE, Kemenkominfo Tidak Berikan Perpanjangan Waktu
Kepada PSE "nakal" itu, Pemerintah akan memberlakukan sanksi berjenjang.