Kepolisian Kota Padang Inspeksi Apotek dan Toko Obat, Masih Menemukan Obat Berbentuk Sirup
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 24 Oktober 2022 07:14 WIB
ORBITINDONESIA - Kepolisian Padang, Sumatera Barat menginspeksi apotek dan toko obat di kota ini untuk mencegah penjualan obat berbentuk sirup yang telah dilarang peredarannya oleh pemerintah.
Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kepala Reserse Narkoba Kompol Al Indra, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kompol Ridwan.
"Sebagai antisipasi beredarnya obat sirup yang telah dilarang oleh pemerintah," kata Ferry, usai kunjungan, di Padang, Minggu 23 Oktober 2022.
Baca Juga: Kepolisian Lebak Banten Tangkap PNS yang Cabuli Anak Gadisnya
Kepolisian mengunjungi beberapa pusat penjualan obat, seperti di Tarandam, Kecamatan Padang Timur, dan kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
Ia masih menemukan beberapa merk dari 102 daftar obat yang dilarang sementara.
"Masih ada yang ditemukan dari 102 merek itu, namun pemilik apotek sudah memisahkannya dari obat lain agar tidak dijual kepada masyarakat," ujarnya.
Ferry meminta pemilik apotek serta toko obat tidak menjual dulu obat-obat tersebut sampai ada aturan yang lebih lanjut dari pemerintah.