DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kemenkominfo: Sanksi Blokir kepada PSE Dilakukan Langsung Menteri, Ini Tahapannya

image
Ilustrasi PSE. Kemenkominfo mewajibkan PSE mendaftar.

ORBITINDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal memberikan sanksi blokir kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bakk domestik maupun asing yang tidak mendaftar hingga Rabu, 20 Juli 2022 besok.

Namun, rupanya, sanksi blokir tersebut tidak diterapkan serta merta kepada PSE "nakal" oleh Kemenkominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, ada tahapan sanksi yang diberikan kepada PSE nakal sebelum penjatuhan sanksi blokir.

Baca Juga: Tidak Jadi Diblokir, WhatsApp Akhirnya Terdaftar PSE Asing Resmi di Kemenkominfo

"Jadi, kita bilang batas waktunya sampai tanggal 20 Juli jam 23.59, masuk tanggal 21 Juli di jam kerja itu langsung kita review dan mereka kena sanksi, ada tiga, teguran tertulis, denda, atau pemutusan sementara," kata Semuel dalam konferensi pers hari ini di Jakarta.

Samuel menerangkan, sanksi pemblokiran dilakukan cukup ketat.

Pasalnya, hal tersebut dilakukan langsung oleh perintah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Baca Juga: Persib Bandung Diizinkan Gunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api

Dia menerangkan, PSE yang ingin beroperasi dan berusaha di wilayah Indonesia wajib melakukan registrasi.

Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk disiplin dan menghargai tuan rumah.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra kerja dan lahan mereka berusaha, ya wajib mendaftar. Soal sanksi mereka sudah tahu. Kita saja kalau berkunjung ke rumah saudara lebih dari 24 jam itu harus lapor Pak RT, ini mereka sudah bertahun-tahun di Indonesia disuruh daftar nggak mau, apakah mereka tidak menghargai kita?" tuturnya.***

Berita Terkait