Kemenkominfo: Sanksi Blokir kepada PSE Dilakukan Langsung Menteri, Ini Tahapannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 19 Juli 2022 19:27 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal memberikan sanksi blokir kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bakk domestik maupun asing yang tidak mendaftar hingga Rabu, 20 Juli 2022 besok.
Namun, rupanya, sanksi blokir tersebut tidak diterapkan serta merta kepada PSE "nakal" oleh Kemenkominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, ada tahapan sanksi yang diberikan kepada PSE nakal sebelum penjatuhan sanksi blokir.
Baca Juga: Tidak Jadi Diblokir, WhatsApp Akhirnya Terdaftar PSE Asing Resmi di Kemenkominfo
"Jadi, kita bilang batas waktunya sampai tanggal 20 Juli jam 23.59, masuk tanggal 21 Juli di jam kerja itu langsung kita review dan mereka kena sanksi, ada tiga, teguran tertulis, denda, atau pemutusan sementara," kata Semuel dalam konferensi pers hari ini di Jakarta.
Samuel menerangkan, sanksi pemblokiran dilakukan cukup ketat.
Pasalnya, hal tersebut dilakukan langsung oleh perintah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Baca Juga: Persib Bandung Diizinkan Gunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api
Dia menerangkan, PSE yang ingin beroperasi dan berusaha di wilayah Indonesia wajib melakukan registrasi.