Epidemiolog Dorong Pemerintah segera Buat Keputusan Terkait Gagal Ginjal Akut Jadi KLB
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 22 Oktober 2022 19:44 WIB
“Enam dari delapan poin (penetapan KLB) terpenuhi 6 dari 8 point terpenuhi. Pertama yang sangat mendasar dalam definisi WHO insiden yang tidak biasa dan juga ada peningkatan yang signifikan secara epidemiolog dari sisi waktu dan fatality rate,” katanya.
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher juga menilai status KLB layak ditetapkan pada kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kematian Anak yang Capai 99 Korban Karena Gangguan Ginjal Akut
Meskipun gagal ginjal akut bukan kasus yang baru, namun banyaknya korban meninggal menjadi alasan utama untuk penetapan KLB.
Netty mendesak pemerintah untuk menggencarkan edukasi terkait penyebab terjadinya gagal ginjal akut dan lebih melibatkan masyarakat dalam penanganan dan mitigasi gagal ginjal akut.
“Saya juga mengusulkan untuk mempertimbangkan status KLB dengan membentuk tim independen pencari fakta. Meskipun kedengarannya ngeri tapi harus dicari dan ini harus ditegakkan dengan melakukan riset hingga ke daerah, tidak hanya data sekunder,” tegasnya.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Terbitkan Panduan Atasi Gangguan Ginjal Akut untuk Orang Tua
Desakan untuk menetapkan status KLB juga didukung oleh Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra.
Menurutnya, kasus gagal ginjal akut ini sama dengan kejadian penyakit menular langsung yang akan menjadi outbreak.
“Kasus ini kan sebenarnya jarang sekali terjadi dan potensial error ini terjadi karena kecolongan apakah pada rantai farmasi, mulai dari industri, produksi, distribusi,” tutur dia.